Kajian Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Buku—Kajian Hak Dan Kewajiban Setiap Warga Negara. Pentingnya mengkaji masalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah antara lain hendak membangun kesadaran baru setiap WNI tidak saja dalam rangka mewujudkan perbaikan kehidupan pribadi, keluarga, lingkungan tugas, maupun dalam skop makro yakni kewajiban antara bangsa dan negara dalam manifestasi cita- cita dan tujuan negara bangsa Indonesia.

Buku
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Negara Kesatuan Indonesia 

Selain itu juga untuk mencermati beberapa perubahan pengaturan hak- hak dan kewajiban pasca amandemen UUD 1945 maupun yang mengatur dalam berbagai perundangan lainnya.

Sebelum membahas tentang masalah hak dan kewajiban perlu diketahui hal- hal sebagai berikut:

1. Pengertian Warga Negara.

a. Menurut Pasal 26 UUD 1945 yang menjadi warga negara adalah orang- orang Bangsa Indonesia asli dan orang- orang Bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Indonesia.

b. Menurut UU KWN No. 12/2006 yang dimaksud WNI adalah : Setiap orang yang sebelum berlaku UU ini sudah menjadi WNI.Anak yang lahir dari seorang ayah dan ibu WNI.Anak yang lahir dari perkawinan seorang ayah WNI dan seorang ibu WNA.Anak yang lahir dari perkawinan seorang ibu WNA dan seorang ayah WNI.Anak yang lahir dari perkawinan seoranga ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai Kewarganegaraan.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dimana ayahnya adalah WNI.

2. Azas- azas dalam Kewarganegaraan.

Dalam menentukan Kewarganegaraan seseorang selain dengan cara naturalisai (pewarganegaraan) dikenal dua azas yaitu:

a. Azas Ius Soli adalah penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.

b. Aza Ius Sanguinis adalah penentuan kewarga negaraan seseorang berdasarkan keturunan atau siapa ayah (orang tua) dan anak yang dilahirkan, dan mengikuti kewarganegaraan sang ayah.

3. Cara memperoleh kewarganegaraan menurut UU No. 12/2006.

a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun berturut- turut atau 10 tahun tidak berturut- turut.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Dapat berbahasa Indonesia, mengakui dasar Negara Pancasila, UUD 1945.
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan dengan penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak akan berkewarganegaraan ganda.
g. Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
h. Membayar uang pewarganegaraan.

4. Kehilangan Kewarganegaraan.

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
b. Tidak melepas kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden karena permohonan yang bersangkutan ketika berusia 18 tahun/ sudah kawin atau bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin Presiden RI.
e. Secara sukarela masuk kedalam dinas negara asing.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah (janji) setia kepada negara asing.
g. Turut serta dalam pemilihan suatu negara asing.
h. Mempunyai pasfor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing sebagai tanda yang bersangkutan berkewarganegaraan asing.
i. Bertempat tinggal di wilayah RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara atau kepentingan RI, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu teraebut berlalu, dan lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan juga pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada kantor perwakilan RI di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan meskipun telah diberitahukan. Sedangkan pengecualiannya dapat kita baca di Pasal 24, 25, 26, 27 UU No. 12 Tahun 2006 tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah