Program Pemerintah Tentang Tax Amnesty Pajak

Repot News—Tax Amnesty Pajak 2 Persen. Pengertian Dan Tujuan Tax Amnesty. Di tahun 2016 ini pemerintah Indonesia kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan tax amnesty.

Repot News
Program Pemerintah Tentang Tax Amnesty Pajak 

Fungsi dari penerapan Tax Amnesty yaitu, memberikan kebijakan pengampunan pajak kepada pihak-pihak yang menikmati hasil dari pembangunan namun belum memberikan pembayaran pajaknya kepada negara dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya.

Pengertian Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak lewat imbalan menyetor pajak dengan tarif yang lebih rendah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak orang-orang kaya di Indonesia yang memarkir dananya di luar negeri demi menghindari kewajiban membayar pajaknya.

Tujuan Tax Amnesty

Program Tax Amnesty Pajak 2 Persen yang dilakukan pemerintah terhadap uang yang di simpan di Negara lain bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan penerimaan hasil pajak dalam jangka pendek.
  2. Menambah jumlah orang wajib pajak.
  3. Mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem perekonomian.
  4. Memanfaatkan dana yang tidak terpakai.
  5. Langkah awal kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.

Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan.  rencana penerapan kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.

Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat Respon Wajib Pajak yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.

Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu