Hak Serta Kewajiban Warga Negara

Buku - Hak Serta Kewajiban Warga Negara. Berikut ini adalah Pasal- pasal mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia pasca perubahan amandemen  UUD 1945 ataupun yang mengatur dalam berbagai perundangan lainnya.


Hak Dan Kewajiban Warganegara
Keseimbangan Antara Hak Dan Kewajiban Terhadap Negara 


Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pembelaan negara. Sedangkan ayat 2 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. Di kemudian hari dengan merujuk pasal ini maka lahirlah UU parpol, UU pemilu, UU kemerdekaan berpendapat, UU kebebasan pers dan lain sebagainya.

Pasal 29 menyatakan negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pasal ini dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk melakukan siar agama, mendirikan rumah ibadah dan memperbanyak kitab suci. Selain itu juga bebas merayakan hari besar agama, akan tetapi dalam perakteknya sulit.

Pasal 30 menyatakan:

1) Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia sendiri atas Atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4) Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan TNI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal- hal yang terkait dengannya diatur dengan undang- undang.

Perbandingan Jaminan Konstitusi atas Hak Asasi Manusia dan Kebebasannya dalam Perjalanan Sejarah Konstitusi Indonesia.
Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD Sementara R.I.S
  1. Hak untuk menentukan nasib sendiri.
  2. Hak untuk diakui sebagai subjek hukum.
  3. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
  4. Hak atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
  5. Hak atas bantuan hukum.
  6. Hak atas keamanan pribadi.
  7. Hak untuk bebas bergerak.
  8. Hak atas privasi.
  9. Hak untuk beragama menurut keyakinan masing- masing.
  10. Hak untuk menyatakan pendapat.
  11. Hak untuk berkumpul untuk berorganisasi.
  12. Hak untuk melakukan demontrasi dan mogok kerja.
  13. Hak untuk melakukan petisi terhadap pemerintah.
  14. Hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
  15. Hak atas pertahanan Nasional.
  16. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi atau perlakuan atau penghukum yang nenurunkan derajat kemanusiaan seseorang.
  17. Hak atas proses hukum yang adil termasuk:
  18. Hak atas peradilan yang imprasial.
  19. Hak atas Praduga tak bersalah.
  20. Hak untuk tidak ditangkap atas surat perintah.

Jaminan atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Warganegara dalam UUD Sementara R.I.S
  1. Hak milik.
  2. Hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak, servitude atau bondage.
  3. Hak atas kerja
  4. Hak atas upah layak dan adil.
  5. Hak untuk membentuk serikat buruh.
  6. Hak atas pendidikan.
  7. Hak melakukan kerja sosial.
  8. Hak atas jaminan sosial.
  9. Hak atas kesejahteraan sosial.
  10. Hak atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan.
  11. Hak atas perawatan kesehatan.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam UUD 1945.
  1. Hak atas persamaan dihadapan hukum.
  2. Hak Atas pekerjaan yang layak.
  3. Hak Atas kebebasan berkumpul, serikat.
  4. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  5. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing- masing.
  6. Hak Atas pendidikan.
  7. Hak Atas kesejahteraan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.

Jaminan Atas Hak- Hak Sipil dan Politik Warga Negara dalam Amandemen IV UUD.
  1. Hak hidup layak.
  2. Hak Atas persamaan dihadapan hukum, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
  3. Hak atas kemerdekaan berfikir dan hati nurani.
  4. Hak Atas berkumpul dan berserikat.
  5. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat termasuk hak atas informasi (mencari/ mengumpulkan, menyimpan dan menyebarkan informasi).
  6. Hak Atas kebebasan beragama dan beribadat menurut agama dan menurut kepercayaan masing- masing.
  7. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan.
  8. Hak bebas dari rasa takut.
  9. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan lain yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
  10. Hak Atas suka politik.
  11. Hak kolektif masyarakat adat.
  12. Hak Atas kewarganegaraan.
  13. Hak Atas pertahanan Nasional.
  14. Hak Atas persamaan perlindungan dari tindak diskriminasi.
  15. Hak khusus anak.
  16. Hak Atas proses hukum yang adil dan tidak diskriminasi atas kekuasaan kehakiman yang berbeda.

Jaminan Atas Hak- Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warganegara dalam Amandemen IV UUD.
  1. Hak Atas kerja.
  2. Hak Atas upah yang layak dan adil.
  3. Hak untuk tidak diperbudak.
  4. Hak Atas pendidikan.
  5. Hak Atas jaminan sosial.
  6. Hak Atas kesehatan ( fasilitas pelayanan kesehatan ).
  7. Hak membentuk keluarga.
  8. Hak Atas tempat tinggal.
  9. Hak Atas budaya dan kebebasan ilmu pengetahuan, hak atas identitas budaya.
  10. Hak milik.
  11. Hak kolektif masyarakat tradisional.


* Dikutip dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia. Pedoman memahami dan menyelesaikan masalah hukum dengan Editor: Agustinus Edy Kristianto, A. Patra M. Zein dan Assisten Editor: Carolina S. Martha. Penerbit Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan AusAID. Edisi 1 Januari 2009.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah