Prinsip Dasar Ekonomi Dan Pengembangan Hukum

Buku - Prinsip Dasar Ekonomi Dan Pengembangan Hukum. Tidak lepas dalam ruang lingkup kerangka hukum nasional yang sudah ada dan akan dirumuskan dalam rangka membentuk sistem hukum nasional. Sistem hukum yang dirumuskan harus mengacu pada prinsip dasar cita- cita dan politik hukum nasional yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini penting untuk ditegaskan karena pada hakekatnya pembentukan hukum bukan merupakan tujuan akan tetapi hanya merupakan jembatan yang harus membawa bangsa indonesia pada idea yang dicita- citakan.

Prinsip Dasar Ekonomi Dan Pengembangan Hukum
Prinsip Dasar Ekonomi Serta Pengembangan Hukum Indonesia 

Seiring dengan perkembangan globalisasi, setelah ditandatanganinya Deklarasi Marrekesh tahun 1994 dan sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dengan UU No. 7 tahun 1994, perkembangan hukum ekonomi menunjuk pada pandangan dan orientasi global yang tentunya akan mempengaruhi eksistensi dan pengembangan hukum ekonomi Indonesia. Aspek yang dianggap penting yang perlu dikembangkan dan diperbarui, terutama yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan, diantaranya adalah menyangkut ketentuan hukum dalam bidang penanaman modal asing (PMA), ketentuan perpajakan, masalah pertahanan, dan hak milik intelektual (hak cipta, paten dan merek).

Dalam upaya untuk mengembangkan hukum ekonomi dan menentukan peran hukum dalam pembangunan ekonomi maka harus ditegaskan pijakan prinsip dasar pengembangannya, mengingat sekarang belum terdapat konsep yang menggambarkan eksistensi dan pengembangan hukum ekonomi secara utuh di Indonesia. Beberapa kajian hukum ekonomi yang pernah dilakukan BPHN, salah satu diantaranya yaitu pada tahun 1978 berupa pengkajian hukum ekonomi melalui simposium hukum ekonomi nasional. Pada waktu itu menteri kehakiman, Mudjono mengatakan " ... pemilihan topik hukum ekonomi dipandang penting terutama jika dikaitkan dengan perkembangan pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Hukum di Indonesia yang mengatur kehidupan ekonomi pada umumnya masih mendasarkan pada peraturan yang berasal di masa perang (kolonial) yang sudah tidak memadai lagi untuk menanggapi tuntutan ekonomi modern.

Melalui kajian- kajian intensif mulai terlihat titik temu, gambaran dan kesepakatan mengenai pokok bahasan hukum ekonomi, yang pada hakekatnya eksistensi dan pengembangannya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sebagai bagian dari pengembangan sistem hukum nasional. Prinsip dasar yang harus dijadikan pijakan untuk membentuk sistem hukum dalam rangka mengatur kegiatan ekonomi harus berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, yaitu Pasal 27 dan 33, GBHN dan Repelita.

Landasan pancasila menandaskan bahwa pembangunan ekonomi merupakan pembangunan manusia dalam rangka memanfaatkan potensi atau kekayaan alam sebagai karunia Tuhan, yang dilakukan dengan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan manusia Indonesia seluruhnya dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial. Pasal 27, 33 UUD 1945 dan GBHN merupakan penjabaran demokrasi ekonomi dan pembangunan, sedang Replita merupakan pijakan landasan pijakan penentu skaka prioritas pembangunan.

Pasal 27 dan 33 UUD 1945 merupakan salah satu prinsip dasar pembangunan hukum ekonomi dan teknologi dalam masa transisi menuju pembentukan hukum nasional pada era globalisasi. Dalam upaya untuk merumuskan eksistensi dan mengembangkan hukum ekonomi yang lebih utuh, yang dapat dilakukan menurut Ismail Saleh melalui (3) tiga dimensi upaya hukum, yaitu pertama pemeliharaan, kedua pembaharuan dan yang ketiga penciptaan.

Pemeliharaan, berkaitan dengan masih dipakainya peraturan perundang- undangan yang lama, tetapi yang di ambil hanya semangat dan jiwanya. Sedang penerapannya disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dimensi ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga jangan sampai terjadi kekosongan hukum. pembaharuan, berupa pembaharuan peraturan perundang- undangan yang lama agar sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penciptaan, berupaya upaya untuk membentuk peraturan perundang- undangan yang sebelumnya tidak ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu