Tabungan BRI BritAma Rencana

Keuntungan Menabung Di BRI - Tabungan BRI BritAma Rencana. Tabungan BritAma Rencana adalah simpanan dari pihak Ke- 3 atau Masyarakat dalam mata uang rupiah dengan setoran tetap setiap bulan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat pembukaan rekening dan mendapat manfaat asuransi jiwa.

Jenis Tabungan Di BRI
Tabungan BRI BritAma Rencana 

Keunggulan dari simpanan BritAma Rencana adalah : Memudahkan, Memastikan dan Menguntungkan bagi para nasabahnya.

Rincian - rinciannya - Dengan setoran awal : Ada tetapi hanya untuk rekening induk, Setoran minimal : Rp 100.000/bulan dengan kelipatan Rp 50.000 sampai maksimal Rp 5.000.000/bulan, Setoran tambahan kapan saja, Kantor Pemasaran di KC/ KCP /KK BRI, Nilai setoran tetap per bulan minimal Rp 100.000, dan selanjutnya dalam kelipatan Rp 50.000, serta maksimal Rp 5.000.000.

Untuk biaya - biaya - Saldo minimal setelah penarikan sebagian Rp 1.000.000, Biaya penutupan rekening Rp 25.000, Biaya administrasi bulanan gratis, Pinalty atas pencairan sebagian1% dari nominal yang dicairkan, minimal Rp. 100.000, Pinalty atas penutupan sebelum jatuh tempo2,5% X Nominal yang dicairkan atau minimal Rp. 100.000.

Penutupan Rekening : Penutupan otomatis jika 3 bulan menunggak setoran, Karena keinginan Nasabah, Karena penambahan jumlah setoran, Karena Jatuh Tempo dan bisa dilakukan di kanca lain.

Berhak atas Asuransi Jiwa dan kecelakaan bagi pemilik rekening tertanggung, dengan Pertanggungan : 100 Kali dari nilai tetap setoran bulanan jika meninggal biasa dan 200 Kali dari nilai tetap setoran bulanan jika meninggal karena kecelakaan.

Program penjualan : Free Gift, Direct Gift, EGM. Jangka waktu : 1 s/d 20 tahun atau hingga usia mencapai 65 tahun pada saat Britama Rencana jatuh tempo. Suku bunga : 3.25% pa Reviewable. Product Type / Product Code : SA/ BA. Rekening Sumber : Tabungan, Giro. R/K : 3 Bulan Sekali. Nilai premi : 7,5% X Setoran tetap / Bulan. Batas Usia : 17 s/d 64 tahun saat membuka rekening. CIF Rekening : Sumber CIF nya sama dengan Britama Rencana. Penerima manfaat : Suami/ Istri, anak, orang tua, kakak/Adik dari tertanggung.

Pemilik rekening : Milik atas nama Tertanggungan Bukan penerima manfaat - manfaat.

Penarikan Dana : Maksimal 1 tahun sekali, maksimal 15% X saldo. Saldo minimum setelah penarikan harus ada Rp 1.000.000 Ada denda/ pinalty.
Bukti : Kepemilikan Sertifikat.
Sertifikat Asuransi : Ada.
Perhitungan Bunga : Berdasarkan saldo harian, sesuai suku bunga yang berlaku. Pembagi : 365 Bunga akan menambah pokok Britama Rencana Berdasarkan saldo harian, sesuai suku bunga yang berlaku.
Fasilitas ATM : Tidak ada.
Blokir Rekening : Tidak ada.
Undian : Tidak ada.

Demikian informasi ringkas mengenai produk dari Bank BRI dengan simpanan tabungan BritAma Rencana, semoga artikel mengenai simpanan tabungan BritAma Rencana ini dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin merencanakan impian - impian Anda di masa mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu