Pengertian Otonomi Daerah

Buku - Pengertian Otonomi Daerah. Warganegara harus tahu hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta memahami atribut- atribut kenegaraan seperti lembaga negara dan berbagai peraturan perundangan.

Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Daerah 

Dalam konteks ini pembaca (mahasiswa dan masyarakat) umumnya diajak mengkaji UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta kaitannya dengan masalah globalisasi.

Sebagaimana diketahui UU No. 32 tahun 2004 terdiri dari 16 bab dan 240 Pasal, diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2004 oleh menteri sekretaris negara oleh Bambang Kesowo. Dalam UU ini diatur tentang pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem NKRI sebagimana diatur dalam UUD 1945. Sedangkan pemerintah daerah gubernur, bupati dan walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundangan.

Lebih jauh yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem NKRI.

Sebelum berlakunya UU No. 32 tahun 2004, UU yang mendahuluinya UU No. 5 tahun 1974 (masa orde baru), kemudian UU No. 22 tahun 1999 (awal reformasi) mengatur hal yang sama tentang pemerintahan daerah. Dalam UU No. 5 tahun 1974 tersebut kewenangan pemerintahan pusat sangat dominan bahkan DPRD daerah dalam memilih Gubernur, Bupati, Walikota dikendalikan atau ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sebaliknya dalam UU No. 22 tahun 1999 kewenangan DPRD daerah dalam memilih kepala daerah sangat dominan sehingga jika DPRD menolak laporan pertanggung jawaban KDH bisa jadi KDH tersebut diusulkan ke Mendagri untuk diberhentikan. Baik UU No. 22 tahun 1999 maupun UU No. 32 tahun 2004 sama- sama meletakan otonomi luas pada pemerintahan kabupaten (pemkab) dan pemerintahan kota (pemkot), sedangkan otonomi terbatas ada pada pemerintahan provinsi (pemrov).

Adapun isu- isu kritis berkenaan dengan otonomi daerah antara lain menyangkut pembantuan urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Menurut UU No. 32 tahun 2004 Pasal 10 Urusan Pemerintahan yang masih dipegang Pemerintah Pusat meliputi :
  1. Politik luar negeri.
  2. Pertahanan.
  3. Keamanan.
  4. Justisi/ Peradilan.
  5. Moneter dan Fiskal Nasional.
  6. Agama.
Selebihnya menjadi urusan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam bentuk dinas-dinas daerah sesuai volume atau besarnya urusan pemerintahan di daerah. Kelebihan UU No. 32 tahun 2004 telah mengatur pilkada langsung yang diselenggarakan KPUD. hal- hal yang dikritis berkenaan dengan pelaksanaan ekonomi daerah yaitu pemekaran otonomi daerah baik kabupaten, kotamadya dan provinsi sebagai tidak terkendali sehingga jumlah kabupaten dan kota di Indonesia saat ini (2007) lebih kurang 450 buah. Dalam UU No. 32/2004 tidak ada istilah dati I dan dati II.

Selain itu dikritisi pula peran dan kedudukan kepala daerah kabupaten dan kotamadya sangat dominan sehingga kurang menghargai gubernur KDH provinsi. Saat ini terjadi rebutan kawasan antara dua atau lebih kabupaten kota memperebutkan daerah- daerah yang kaya atau potensial di perbatasan kabupaten atau kotamadya tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu