Pengertian Hak Asasi Manusia

Buku - Pengertian Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang integral dari eksistensi manusia. HAM melekat dan menyatu pada diri manusia sebagai makhluk yang bermartabat serta menjadi unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman prilaku manusia sekaligus melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin penghormatan martabat manusia.

Pengertian Hak Asasi
Hak Asasi Manusia Merupakan Hak Yang Melekat Dalam Diri Manusia Dari Dia Di Lahirkan Sampai Meninggal Dunia 


Sedangkan pengertian HAM sesuai Pasal 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan semua orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Merunjuk kepada konsep dasar HAM diatas, dapat dikatakan ciri HAM adalah :

  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi terjadi secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, asal- usul sosial dan bangsa, karena HAM bersifat universal.
  • HAM tidak bisa dilanggar atau diperlakukan semena- mena.


Sejarah Singkat Perkembangan HAM.

Gagasan HAM sebetulnya dimulai sejak Zaman Yunani Kuno, yang kemudian diperjuangkan oleh John Lock, Montesquieu dan lain-lain. Selanjutnya oleh Markus Singer dituangkan dalam prinsip umum moral dan sistem keadilan bahkan menurut Aristoteles, HAM merupakan produk rasio manusia sebagai pemberian dari alam ( natural rights), lebih jauh tahun 1215 dituangkan dalam Magna Charta Libertatun. Kemudian di inggris 1679 lahir Habeas Corpus yaitu dokumen keberadaan hukum yang melarang penahanan seseorang secara sembarangan melainkan atas perintah hakim. Selanjutnya tahun 1689 (di inggris ) muncul Bill of Rights yang mengakui hak- hak parlemen serta persamaan dihadapan hukum.

Kemudian muncul The American Declaration of Independence (1776) yang menjadi dasar kemerdekaan AS. Lebih jauh 1789 lahir The France Declaration yang memuat prinsip Rule of Law serta yang dikenal sebagai Liberte Egalite dan Fraternite.

Kemudian 6 Juni 1941 muncul Four Freedom yakni :
  • Freedom for speech.
  • Freedom or Relegation.
  • Freedom from Fearal.
  • Freedom from wants.


Selanjutnya berpuncak pada UDHR ( Universal Declaration of Human Rights ) 10 Desember 1948 yang digagas Ny Delano Roosevelt, yang kemudian dikenal sebagai pernyataan umum hak asasi manusia. Kemudian pemikiran HAM berkembang mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konsep zaman, yang secara garis besar dibagi 4 generasi :

  • Generasi I berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dam politik termasuk hak untuk merdeka serta menciptakan tertib hukum barat.
  • Generasi II berpendapat pemikiran HAM selain menuntut Hak yuridis juga mencakup Hak Sosial, Ekonomi, Politik dan Budaya.
  • Generasi III berpendapat bahwa pemikiran HAM harus menjanjikan adanya kesatuan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik, dan Hukum dalam satu keranjang dalam melaksanakan pembangunan ( The Rights Development ).
  • Generasi IV muncul mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang menekankan ekonomi hingga berdampak negatif pada terabaikannya aspek kesejahteraan rakyat ( pemikiran generasi IV  muncul 1983 yang disebut  Declaration The Basic Duties of Asia  People and Goverment ).

Belakangan ini masalah berkaitan HAM khususnya dengan pembangunan muncul antara lain :

" Pembangunan berdikari, masalah perdamaian berhadapan budaya kekerasan, partisipasi rakyat, hak- hak budaya ( multikultural dan masalah keadilan sosial) ", Untuk konteks indonesia HAM antara lain diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999, Tap MPR No. 17 Tahun 1988, Komnas HAM dalam Kepres No. 50 tahun 1984 dan lain- lain.

Adapun HAM yang dimuat dalam UUD 1945 antara lain: Hak untuk duduk dipemerintahan, hak memperoleh pekerjaan yang layak, Hak hidup dan mempertahankan hidup, Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan, Hak anak untuk kelangsungan hidup yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi, Hak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dan iptek, Hak memperoleh pendidikan, Hak memilih agama dan keyakinan serta kebebasan beribadah, Hak mendapat perlindungan hukum dan keadilan, Hak status kewarganegaraan, Hak atas kebebasan berserikat, berorganisasi, memilih tempat tinggal diseluruh wilayah indonesia, Hak mendirikan parpol, Hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, Hak mendapat pelayanan kesehatan, Hak untuk bebas dari penyiksaan dan yang merendahkan martabat manusia, Hak memperoleh rasa aman bebas dan nyaman, Hak mendapat kemudahan dalam persamaan, Hak untuk tidak disiksa, Hak untuk mendapat jaminan sosial, Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional, Hak membela diri dan mempertahankan harga diri serta kehormatan yang beradab dan mendapat suaka politik dari negara lain.

Untuk konteks indonesia yang perlu diupayakan adalah persengketaan HAM berbasis hukum dan keadilan. Oleh karena itu setiap pelanggaran HAM harus diungkap dan diadili. Dalam Pasal 7 UU No. 26 tahun 2000 dikenal dua (2) pelanggaran HAM berat yaitu :

  • Genosida ( pemusnahan suku, etnis, agama tertentu ).
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan ( crime against humanity ).


Masalah HAM berkaitan pula dengan paradigma, kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara. Dalam hubungan ini paradigma nasional dilihat dan stratifikasinya sebagai berikut :
  • Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Tannas, dan SPPN.
  • Fungsi yaitu Wasantara sebagai pedoman motivasi dan dorongan serta rambu- rambu menentukan kebijaksanaan berbangsa dan bernegara.
  • Tujuan, Wasantara disini bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dan pada kepentingan individu, kelompok maupun suku atau daerah.
  • Sasaran implementasi Wasantara baik dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan maupum hukum.
  • Pemasyarakatan ( sosialisasi ) Wasantara yang dilakukan baik secara langsung ( ceramah, diskusi, dialog ) maupun secara tidak langsung ( melalui media cetak maupun electronik ) sedangkan metode penyampaiannya melalui KEKI ( Keteladanan, Education, Komunikasi, Integrasi ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu