Peranan Hukum Dalam Ekonomi

Buku - Peranan Hukum Dalam Ekonomi. Perkembangan ekonomi dan perdangan antar negara dewasa ini telah membuka batas- batas kepentingan negara berdasarkan prinsip kedaulatan yang dimilikinya. Pada saat sekarang tak ada satu negarapun di dunia ini yang bisa melepaskan diri dari pengaruh globalisasi dan liberalisasi yang semakin merebak seiring dengan akan diberlakukannya era perdagangan bebas, setelah ditanda- tanganinya kesepakatan putaran Uruguay ( Uruguay round ) dalam konfrensi di Marrakah, Maroko, 1994.


Peranan Hukum Dalam Ekonomi
Peranana Hukum Dalam Ekonomi Indonesia 

Konfrensi tersebut merupakan forum perundingan internasional yang dilaksanakan dalam kerangka GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade ) yang kemudian berubah menjadi WTO ( Wold Trade Organisation ). Dengan demikian, ini merupakan awal baru keinginan masyarakat internasional yang diprakarsai negara- negara maju untuk memberlakukan perdagangan bebas, dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia.

Konsekuensinya setiap negara dituntut untuk mampu mengantisipasi dan mempersiapkan diri ekonominya, baik untuk dalam mengerti, kawasan regional maupun lebih jauh tingkat internasional . Sebagai langkah untuk mempersiapkan diri banyak negara mulai berbenah diri dengan cara melakukan perombakan struktur ekonominya melalui kebijaksanaan deregulasi.

Beberapa negara yang berada dalam suatu kawasan regional tertentu mulai melakukan kesepakatan antara negara, seperti kesepakatan untuk menghapus atau menurunkan hambatan terhadap imfort dari negara anggota yang suatu ke negara anggota lainnya, sehingga lahirlah kesepakatan regional seperti APEC ( Asia Pasific Economic Community ), AFTA ( Asean Free Trade Area ), NAFTA ( Nort American Free Trade Area ) dan Uni Eropa ( European Union ). Globalisasi telah menimbulkan dampak diberbagai bidang, sehingga ada kecendrungan munculnya negara tanpa batas ( the ends of nation state ). Kondisi semacam ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. Globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan, berupa ekonomi, politik, sosial - budaya, termasuk didalamnya aspek kejahatan. Dampak globalisasi adalah melajunya serangan liberalisasi perdagangan dan investasi oleh negara maju ke negara berkembang (Koidin, 1998: 68).

Menurut Ronald Robertson sebagaimana yang dikemukakan Satjipto Rahardjo, globalisasi adalah karakteristik hubungan antara penduduk bumi yang melampaui batas- batas konvensional, seperti bangsa dan negara. Dalam proses tersebut dunia telah diperkecil ( compressed ) serta terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai suatu kesatuan yang utuh.

Globalisasi sebagai suatu proses memang mengalami ekselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini, tetapi proses yang sesungguhnya sudah berlangsung sejak jauh dimasa silam, semata- mata karena adanya predisposisi umat manusia untuk bersama- sama hidup disuatu wilayah dan karena itu dikondisikan untuk berhubungan dan menjalin hubungan satu sama lain. Wellerstein salah seorang pemikir penting tentang globalisasi dimulai sejak abad ke- XV. Menurutnya globalisasi adalah proses pembentukan sistem kapitalis dunia. Seiring dengan pembentuknya sistem dunia ini., kapitalis menjadi semakin kuat. Masyarakat- masyarakat di dunia memainkan peranannya di dalam sistem kapitalis dunia sebagai konsekuensi dari tempatnya dalam pembagian kerja sistematik yang mendunia ( the world systemic divition of labour ). Hubungan- hubungan politik dan militer memancarkan hubungan ekonomi yang bersifat mendasar, sedangkan kebudayaan, agama berada pada posisi pinggiran atau epiphenomental.

Istilah globalisasi dan liberalisai bermula dari suatu harapan akan munculnya kesejahteraan, kedamaian dan kebebasan, seiring dengan runtuhnya rezim komunis dinegara- negara eropa timur dan uni soviet, yang berarti berakhirnya perang dingin dengan blok barat yang diprakarsai Amerika Serikat. Maka dimulailah suatu era tatanan dunia baru ( new wold order ) dengan harapan akan diperoleh suatu kesejahteraan dan kedamaian. Upaya yang ingin dilakukan adalah menghapus pengangguran yang semakin tinggi diberbagai belahan dunia, menciptakan perdamaian dengan cara menghentikan peperangan.

Seiring dengan harapan tersebut gagasan perekonomian pasar bebas semakin merebak, setahap demi setahap upaya pengaturan perdagangan dan penghujung tahun 1940-an mulai menampakan bentuknya dan mulai diterima dibanyak negara. Dimulai dari dialog yang dikenal dengan Geneva Round 1956, Annecy Round 1949, Torquay Round 1950- 1951, Geneva Round 1947, Dillon Round 1960- 1961, Kennedy Round 1964- 1967, Tokyo Round 1973- 1979 dan Uruguay Round 1986- 1994. Untuk mengakhirinya pada tanggal 15 April 1994 sebanyak 124 negara hadir pada pertemuan tingkat menteri di Marrakesh, Maroko, setuju untuk memulai kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan yang sering dikenal sebagai GATT ( General Agreement on Tariff and Trade ) yang kemudian berubah WTO ( Wold Trade Organisation ) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. WTO ini menjadi institusi yang bertugas untuk mengawasi perdangan dunia., sekaligus menjadi forum untuk melakukan negoisasi antar negara yang menjadi anggota WTO.

John Niesbit dalam Megatrend 2000, menggambarkan bahwa dalam dasawaarsa tahun 1990-an perdagangan dunia tengah memasuki periode kemakmuran ekonomi. Ekonomi global tidak dapat dimengerti jika hanya sebagai perdagangan yang membengkak diantara 160 negara. Dunia bergerak dari perdagangan antar negara ke ekonomi tunggal. Persoalan yang timbul bagaimana cara mengatur distribusi barang, jasa dan keuntungan dalam era kemakmuran ekonomi tunggal, Siapakah yang berwenang untuk merumuskan perkara tersebut ( Jhon Niesbit dalam Imran Ds, 1995: 60 ). Persoalan- persoalan tersebut nampaknya akan semakin transparan setelah disetujuinya Konferensi Marrakesh.

Ditandatanganinya kesepakatan putaran Uruguay pada konferensi Marrakesh, merupakan suatu kemajuan besar dari perkembangan perdagangan antar negara yang terkait dengan perkembangan politik dan ekonomi internasional sebagai upaya menuju era perdagangan bebas. Dari sisi politik dan ekonomi declarasi Marrakesh merupakan keputusan internasional untuk mengatur perdagangan dunia, yang konsekuensinya harus di patuhi oleh negara- negara yang meratifikasi dan bagi negara pencetus ( negara maju ) merupakan bukti keunggulan politik untuk dapat memasukan misi dan mengatur sesuai dengan kehendak mereka , sehingga banyak kritik yang mengatakan bahwa inilah awal dari era new kolonialisme.

Beberapa hal yang penting yang disepakati melalui konfrensi Marrekash teraebu, diantaranya Pertama, Ditandatanganinya octa final yang mencakup keseluruhan hasil putaran Uruguay yang mengatur perdagangan multilateral. Kedua, Disepakatinya WTO sebagai pengganti GATT yang menjadi pelaksana seluruh hasil perundingan putaran Uruguay . Ketiga, Beberapa perjanjian yang akan diawasi WTO berupa perjanjian multilateral perdagangan barang dan jasa. Keempat, Kesepakatan penurunan tarif, tarif bea masuk, kelarifikasi dalam pengaturan anti dumping dan efisiensi dalam dispute setlement. Kelima, Mengenai TRIPs ( Trade Related Aspects of Intellectual Property Right ) berupa hak cipta, paten, merek dan produk industri, disepakati tiga hal pokok,  yaitu (a) menetapkan kesesuaian dengan perjanjian internasional  dalam hal hak cipta pada konvensi Bern dan paten pada konvensi Paris, (b) memuat norma- norma baru dengan standar kualitas yang lebih tinggi, (c) menurut ketentuan mengenai penerapan (enforcement).

Dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kerja sama ekonomi untuk menghadapi era perdagangan bebas. Dikawasan tertentu (regional) telah tercipta berbagai kerjasama. Diantaranya dikawasan Asia Pasific telah terbentuk Asia Pasific Economic Coorporation yang lebih dikenal dengan APEC, kerjasama ekonomi yang mengarah pada pasar bersama, Seperti ASEAN Free Trade Asosiation (AFTA), Uni Eroupaian (UE), dan Nort American Free Trade Asosiation (NAFTA). Disamping itu ada bentuk kerjasama yang bersifat trilateral, seperti kawasan segitiga pertumbuhan ekonomi Singapura- Johor- Riau, dan Malaysia- Thailand- Indonesia.

Bentuk kerjasama ekonomi tersebut merupakan upaya untuk lebih mengoptimalkan potensi pasar kawasan regional. Inti kerja sama tersebut adalah mekanisme pasar bebas dan keterbukaan, terbuka baik terhadap perpindahan modal (investasi) maupun arus masuk barang impor. Masing- masing negara berusaha untuk menyesuaikan ketentuan aturan hukumnya dengan melalui deregulasi yang kadang- kadang menerobos prinsip kedaulatan yang dimilikinya, menimbulkan ketidak konsistenan aturan hukum dan bertentangan dengan prinsip hukum yang sudah ada sebelumnya. Semuanya diperlukan dalam rangka untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri menuju era perdagangan bebas.

Munculnya organisasi kerjasama ekonomi dikawasan regional juga merupakan langkah alternatif untuk mengatasi kelambatan dan tidak efektinya prinsip- prinsip dalam persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan atau GATT, yang kemudian membuka mata dunia untuk perlunya mendirikan seuatu organisasi perdagangan internasional yang bisa menyelesaikan masalah ekonomi antar negara anggota. Kemudian lahirlah WTO yang mulai menjalankan tugas- tugasnya sejak 1 Januari 1996. WTO diharapkan mampu untuk dijadikan wadah untuk menyelesaikan atau mengadili para pihak yang bermasalah secara proporsional tanpa memihak, sehingga para pihak merasa puas.

Indonesia sebagai negara yang berada dikawasan asia pasifik yang oleh John Neisbit diperidiksikan akan menjadi kawasan penggerak ekonomi dunia dimasa yang tidak akan lama lagi, tentunya harus berupaya untuk mempersiapkan diri dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan dinamika ekonomi dan perdagangan. Dalam hal ini hukum, terutama hukum yang berkaitan dengan ekonomi dan teknologi akan memegang peranan penting untuk memback-up aktivitas ekonomi dalam negeri dan yang dilakukan antar negara. Untuk itu dibutuhkan langkah- langkah yang mengarah pada perlunya untuk merumuskan eksistensi hukum ekonomi, melalui upaya pemeliharaan, penciptaan dan pembaharuan hukum yang sudah ada dan perlu diadakan.

Untuk menghadapi era globalisasi, Indonesia telah melakukan langkah- langkah kongkrit dengan berupaya untuk berperan aktiv dalam aktivitas ekonomi baik untuk kawasan regional maupun yang lebih luas dari itu. Untuk kawasan asia pasifik Indonesia telah menjadi anggota APEC (Asia Pasific Ekonomi Coorporation ). Indonesia sudah berperan aktiv dalam beberapa pertemuan antara negara anggota APEC, termasuk pertemuan antara pemimpin ekonomi yang dikenal dengan APEC Economice Leader Meeting II di bogor, tahun 1994 dan pertemuan ke III di Osaka Jepang . Kesepakatan penting yang dicapai diantaranya dengan menjadikan APEC sebagai wahana untuk menghimpun kekuatan ekonomi antar negara Asia Pasifik dalam menghadapi era perdagangan bebas.

Untuk kawasan regional yang lebih spesifik, Indonesia telah berperan aktif dengan masuk sebagai anggota AFTA ( ASEAN Free Trade Area ) yang mencanangkan liberalisasi perdagangan tahun 2003. Pada tingkat yang lebih luas Indonesia  telah melakukan ratifikasi ketentuan WTO ( Wold Trade Organisation ) melalui UU No. 7 tahun 1994, yang konsekuensinya harus akan mengikat dan harus dipatuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu