Pengertian Bela Negara Dan Dasar Hukumnya

Buku - Pengertian Bela Negara Dan Dasar Hukumnya. Bela Negara adalah sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. (Pasal 1 ayat 2 UU No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).

Pengertian Bela Negara
Bela Negara Kewajiban Warganegara Untuk Mempertahankan Kedaulatan Negara 

Dasar Hukum bela negara itu tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, "  dan Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi " Tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. " Pengertian upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana di atur dalam Pasal 9 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Dengan demikian perbedaan pokok antara bela negara dan upaya bela negara sudah merupakan penuaian hak dan kewajiban warga negara. Dengan kata lain bela negara itu mengutamakan pembentukan tekad dan sikap sedangkan upaya bela negara telah menekankan pada tindakan dan kegiatan membela negara.

Bela negara membentuk tekad dan sikap warga negara akan meningkatkan menjadi tindakan dan kegiatan membela negara pada saat diperlukan dalam wujud mempertahankan negara terhadap semua hakekat ancaman (Maniur Pasaribu, 2008:28).

Ancaman Multi Dimensi

Pembelaan negara diwujudkan dengan keikutsertaan rakyat dalam upaya pertahanan negara, dan ini merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh mengelak dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara dari segala ancaman, kecuali ditentukan lain dengan undang- undang. Kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi serta era globalisai sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang bersifat konvensial (fisik) berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat dimensional tersebut dapat bersumber baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan perusakan lingkungan hidup.

Menghadapi berbagai ancaman yang multi dimensional itu diperlukan upaya pembelaan negara melalui sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman keamanan (militer) menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan sebagai kekuatan terdepan sedangkan tentara dan polisi sebagai pendukung misalnya menghadapi ancaman penyakit muntaber dan polio, maka tentu para dokter dan tenaga medis lain serta ahli farmasi sebagai unsur utama atau pasukan terdepan mengatasinya. Menghadapi penyelundupan maka anggota Bea Cukai dan Polisi sebagai unsur utama sedangkan tentara bertindak hanya sebagai pendukung.

Menghadapi ancaman dibidang ekonomi tentu para ekonom dan para pedagang sebagai unsur utama. Sedangkan menghadapi ancaman moneter maka para bankir sebagai unsur utama. Jika menghadapi ancaman dibidang sosial budaya maka para budayawanlah sebagai unsur utamanya, dan bukan polisi atau tentara. Demikian seterusnya menghadapi berbagai ancaman lainnya, harus dihadapi oleh para ahlinya dan tenaga profesional lainnya sebagai unsur utamanya dan itulah yang dimaksudkan sebagai pengabdian sesuai dengan profesi.

Secara Nasional setiap Departemen perlu menyiapkan pertahanan yang dikordinasikan oleh departemen yang bersangkutan untuk menghadapi hakekat ancaman nasional dibidang masing- masing dan dirumuskan sebagai Politik Nasional (Polnas) departemennya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah