Keberadaan Suatu Negara
Buku - Keberadaan Suatu Negara. Seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya ( rakyat ) untuk mencapai tujuan bersama atau cita- citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai- nilai yang dijunjung tinggi rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang nencantumkan cita- cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur tentang bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai undang- undang dasar.
Unsur Keberadaan Suatu Negara
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara- cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara yang memberikan pelayanan yang berbeda terhadap warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal - hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu undang- undang . Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan undang- undang haruslah dilakukan secara demokratis, yaitu menghormati hak - hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang - orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Selanjutnya adalah Negara Kesatuan :
Negara Kesatuan adalah sebuah negara yang diperintah sebagai satu kesatuan. Kekuasaan politik pemerintah dalam negara kesatuan dapat dialihkan ke tingkat yang lebih rendah yang dipilih oleh rakyat setempat, misalnya gubernur atau walikota, tapi pemerintah pusat memiliki hak untuk mencabut pejabat- pejabat tersebut. Hal ini berbeda dengan negara federasi, dimana setiap negara bagian memiliki kekuasaan sendiri yang tidak dapat dicabut pemerintah federal.
Sebagian besar negara didunia adalah negara kesatuan karena kebanyakan ukurannya tidak terlalu besar sehingga tidak perlu dibagi menjadi negara- negara bagian. Sebaliknya, kebanyakan negara besar memiliki sistem federasi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan, didalamnya terkandung kesadaran akan kesatuan. Kesatuan serta persatuan sebuah bangsa yang lingkupnya mengatasi kesatuan yang didasarkan atas ikatan primordial . Muncul pertanyaan: Apakah ikatan primordial ini masih terus bisa direlativisir di Indonesia yang semakin plural ini.
Kenyataan sosial menunjukan bahwa didalam masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam kelompok manusia yang di dasarkan atas suku, ras, agama, bahasa, dan lain- lain.
Hal ini merupakan suatu kenyataan bersama milik bangsa, boleh juga dikatakan sebagai suatu kebanggaan khususnya untuk masa- masa sebelum sekarang, dimana semangat nasionalisme masih sangat dijunjung tinggi. Tetapi untuk masa sekarang ini, ditengah situasi negara Indonesia yang semakin tidak menentu, serta dibayang- bayangi lagi dengan pertikaian politik yang semakin pelik, kebanggaan itu lambat laun akan berubah menjadi tantangan. Individualisme dan sukuisme semakin superior terhadap kepentingan umum, nasionalisme dikaburkan oleh internasionalisme maka persatuan dan kesatuan bangsa menjadi sasaran empuk yang sekali- sekali dapat di hancurkan.
Seharusnya kenyataan sosial di atas dapat menjadi semangat yang bisa memupuk rasa persatuan. Leukipos dan Demokritos, dua orang filsuf naturalis dari mashab atomis ini, menggambarkan ikatan persatuan itu melalui teori mereka tentang atom. Dimana dikatakan " Bahwa atom- atom itu terdiri dari bagian- bagian kecil yang berbeda satu dengan yang lain. Mereka selalu dibedakan oleh ruang kosong dan mereka selalu bergerak dalam keabadian dan gerak itulah yang akhirnya membentuk satu kesatuan".
Pemikiran filsuf kedua naturalis ini apabila dikaitkan dengan konsep persatuan sebagaimana tercakup dalam sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia, maka dapatlah dikatakan bahwa, disebut persatuan karena terkandung perbedaan di dalamnya ( sebagaimana perbedaan diantara atom- atom ) perbedaan inilah yang memungkinkan kita mengenal adanya persatuan. Tetapi apabila masing- masing kita menjunjung tinggi suatu konsep persatuan yang murni dan absolut tanpa melihat adanya keanekaragaman di dalamnya maka tanpa sadar kita telah memupuk suatu paham nasionalisme yang sempit dimana, individualisme dipertegas, sukuisme diperkencang dan rasisme dipertebal. Maka tidak heran jika Timor- Timur mulai mengangkat kakinya dari indonesia. Pada tahun 1999, belum lagi Aceh demgan GAM- nya yang ingin melepaskan diri dari bumi pertiwi ini. Juga persatuan rakyat papua yang harus berontak meminta keadila. Semuanya ini bersumberkan pada sebuah paham persatuan yang sempit, yang absolut dan nihil makna.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah Yang Sopan Dan Sesuai Artikel. Jangan Memasukan Link Aktif Dalam Komentar. Untuk Info Lebih Lanjut Kirim Email Anda Ke fellymasbroh@gmail.com