Landasan Prinsip Ekonomi

Buku - Landasan Prinsip Ekonomi. Menurut Sumantoro prinsip dasar yang terletak pada Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945 dan GBHN, merupakan wujud penjabaran demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri- ciri positif sebagai berikut :

Landasan Prinsip Ekonomi
Landasan Prinsip Ekonomi Indonesia 
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Sumber- sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga- lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat.
  5. Warganegara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  6. Hak milik perorangan diakui dan dimanfaatkannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas- batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  8. Fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh negara.


Dalam Demokrasi ekonomi harus dihindari ciri- ciri negatif, yakni :
  1. Sistem Free Fight Liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemehan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  2. Sistem etatisme dalam negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit- unit ekonomi diluar sektor Negara.
  3. Pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Atas dasar itu terdapat kaitan ruang lingkup pengaturan hukum perdata, ekonomi, mencakup bidang- bidang yang diatur hukum perdata, hukum dagang, dan hukum publik yang dapat dijabarkan dalam rumusan atau norma- norma hukum ekonomi yang meliputi :
  1. Hukum ekonomi yang mengatur sektor fisik seperti bidang pertanian, pertambangan, dan industri.
  2. Hukum ekonomi yang mengatur kegiatan nin fisik , seperti bidang perdagangan, jasa- jasa bangunan, konsulasi, kontraktor, paten dan sebagainya.
  3. Hukum ekonomi yang mengatur penyelenggaraan sarana dan fasilitas usaha seperti bidang ekonomi, perburuhan, izin kerja dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

12 Jenis Kuliner Di Cimahi

Perbedaan Agama Wahyu Dan Bukan Wahyu

Cara Menghilangkan Kerutan Di Wajah